PSIKOLOGI PERAWAT


A.    Psikologi Perawat
Berikut peranan psikologi dalam keperawatan:
1.      Terjalinnya hubungan interpersonal.
Hubungan interpersonal didukung oleh keterbukaan perawat. Perawat membuka diri tentang pengalaman yang berguna untuk terapi klien. Tukar menukar pengalaman ini memberikan keuntungan pada klien untuk mendukung kerjasama dan member dukungan. Melalui penelitiaan ditemukan bahwa peningkatan keterbukaan antara perawat dan klien menurunkan tingkat kecemasan perawat dan klien.(Johnson,dikutip oleh Stuart dan Sundeen,1987,hl.134).
Tujuan terjalinnya hubungan interpersonal antara lain:
a.       Menyenangkan hati klien.
b.      Mengetahui dan mengerti pembicaraan.
c.       Memberikan rasa puas pada klien.
d.      Memberikan rasa aman pada pembicara.
e.       Menunjukkan rasa saling percaya.
f.       Menghargai pembicaraan.

2.      Komunikasi yang baik antara perawat dengan klien (empathy).
Rasakan apa yang dirasakan klien. Perawat yang merasakan apa yang dirasakan klien akan mampu mengkomunikasikan dengan seluruh sikap tubuhnya kepada klien. Perawat menyampaikan bahwa ia sungguh mengerti perasaan,tingkah dan pengalaman klien,dan mengkomunikasikan pengertian itu kepada klien. Sehingga klien merasa bahwa ia dimengerti. Melalui penelitian,Mansfield (dikutip oleh Stuart dan Sundeen 1987,hl.129) mengidentifikasi perilaku verbal dan non verbal yang menunjukkan tingkat empati yang tinggi sebagai berikut:
a.       Memperkenalkan diri dengan klien.
b.      Kepala dan badan membungkuk kearah klien.
c.       Respon verbal terhadap pendapat klien,khususnya pada kekuatan dan sumber daya klien.
d.      Kontak mata dan respon pada tanda non verbal klien,misalnya nada suara,gelisah,ekspresi wajah.
e.       Tunjukkan perhatian,minat,kehangatan melalui ekspresi wajah.
f.       Nada suara konsisten dengan ekspresi wajah dan respon verbal.

3.      Adanya rasa saling percaya antara perawat dan klien.
Rasa saling percaya sangat dibutuhkan guna tercipta rasa percaya bahwa segala yang dilakukan perawat adalah untuk kesembuhan,kenyamanan dan keamanan klien sehingga tidak terjadi salah paham antara tugas-tugas perawat pada klien. Selain itu antara perawat dank lien dapat tercipta kedekatan layaknya keluarga sendiri. Hal ini berguna agar tercipta rasa nyaman dan aman pada klien.
4.      Adanya motivasi yang muncul dari perawat untuk mempercepat kesembuhan klien.
Motivasi yang datang dari perawat untuk klien antara lain:
a.       Menghindari sikap negatif.
Contoh :
-          Menyatakan hal-hal yang dapat menimbulkan kekhawatiran dan keputusasaan.
-          Menyinggung pasien.
-          Berkata kasar.
-          Merasa jijik atau aneh.
b.      Menghibur klien.
Contoh :
-          Menjaga selera humor.
-          Mengajak klien untuk bersenda gurau.
c.       Meyakinkan kesembuhan klien.
Contoh :
-          Berdo’a untuk kesembuhan klien.
-          Menyapa dengan senyuman.
Contoh kasus:
Apabila kita akan melakukan tugas kita sebagai perawat pada klien yang belum kita kenal,tentunya kita harus memperkenalkan diri kita terlebih dahulu. Apabila nama telah tercantum pada biodata klien maka lebih baiknya kita menyapa dengan memakai nama klien,hal ini bisa membuat klien merasa dikenal secara pribadi.
Contoh :
-          “ya Ruslan”.
-          “selamat pagi bapak Rudi”.
Dilanjutkan dengan menawarkan diri.
Contoh :
-          “apakah ada yang bisa saya bantu?”
-          “saya bisa menemani mu sampai anakmu datang”.
-          “kita bisa duduk disini,Anda tidak perlu bicara kecuali anda mau”.
-          “saya akan mendo’akan anda”.
Menanggapi keluhan klien.
Contoh :
klien : Saya muntah tadi pagi.
Perawat : Apakah itu setelah sarapan pagi? atau
Kapan hal ini terjadi?
Menghibur klien.
Contoh :
-          “anda kelihatan segar hari ini”.
-          “nampaknya keadaan anda rileks”.
-          “segar sekali anda saat ini”.
Memberi perhatian.
Contoh :
-          “ada apa?”
-          “apa yang terjadi?”
-          “bagaimana perasaanmu tentang hal ini?”
Menanggapi keluhan.
Contoh :
klien : Saya tidak bisa tidur.
Perawat : Kau kesulitan untuk tidur? Atau Ada apa sehingga kau tidak bisa tidur?

B.     Psikologi Umum
Psikologi umum adalah suatu ilmu yang mengambil lingkup kajian pada penghayatan dan tingkah laku individu secara umum, artinya mencakup semua tingkatan usia semua jenis kelamin, kelompok, suku bangsa, ras, dan semua fase perkembangan psikologis manusia. Sebagai suatu disiplin ilmu yang mempelajari penghayatan dan tingkah laku manusia, lingkup kajian psikologi memiliki ruang yang luas mencakup semua bentuk tingkah laku manusia.
C.    Psikologi Pribadi/ Khusus
Psikologi Pribadi/Khusus
Psikologi khusus adalah suatu cabang psikologi yang mengambil fokus kajiannya pada tingkah laku individu dalam suatu situasi yang khusus, baik untuk tujuan teoristis maupun praktik. Ia dapat dibagi menjadi dua bagian, antara lain :
a.      Psikologi Teoristis : yaitu kajian psikologi yang diarahkan pada pengembangan dan penemuan teori baru, baik teori yang berhubungan dengan persooalan tingkah laku secara umum, maupun untuk kasus-kasus khusus.
b.      Psikologi praktis : sesuai dengan namanya kajian psikologi praktis diarahkan untuk kepentingan-kepentingan lapangan secara praktis. Maka dari itu psikologi praktis dibagi menjadi beberapa golongan. Secara sistematik yang tergolong psikologi praktis adalah :
1. Psikologi Perkembangan : dengan fokus pada tingkah laku individu dalam proses perkembangannya. Dalam hal ini fase-fase perkembangan individu diperhatikan secara khusus dan akhirnya menjadiakan psikologi perkembangan mengklasisifikasikan dirinya dalam tiga spesifikasi khusus antara lain : psikologi perkembangan anak, psikologi dewasa, dan pskologi lanjut.
2.    Psikologi Pendidikan : dengan fokus pada mempelajari tingkah laku individu dalam sebuah proses pendidikan.
3.      Psikologi Kepribadian : dengan fokus pada masalah-masalah kepribadian.
4.      Psikologi Kriminal : dengan fokus pada masalah-masalah yang berhubungan dengan kejahatan-kejahatan.
5.   Psikologi Industri : dengan fokus mempelajari tingkah laku individu dengan situasi lapangan industri.
6.      Psikologi Differensial : dengan fokus pada mempelajari perbedaan-perbedaan-perbedaan bentuk tingkah laku dalam berbagai macam aspek.
7.   Psikologi Komparatif : dengan fokus mempelajari perbandingan tingkah laku manusia dengan tingkah laku hewan atau binatang.
8.      Psikologi Abnormal : dengan fokus mempelajari tingkah laku seseorang yang tergolong kepada kelompok abnormal.
9.      Psikologi Sosial : dengan fokus mempelajari kegiatan-kegiatan tingkah laku yang berhubungan dengan situasi-situasi sosial atau interaksi sosial diantara sesama manusia dalam menghasilkan kebudayaan.
10. Psikologi Pastoral : dengan fokus mempelajari cara-cara pengikut suatu agama serta menyakinkan pengkutnya kepada ajaran-ajaran agamanya. Umumnya ilmu ini dipelajari oleh pemimpin-pemimpin agama seperti, para pastor dan ulama’.
11. Psikologi Klinis (pengobatan) : dengan fokus mempelajari gejala-gejala kejiwaan yang berhubungan dengan penyembuhan penyakit.
12.  Psikoterapi : dengan fokus mempelajari tata cara pengobatan cacat-cacat jiwa dengan berbagai metode, misalnya : hypnose, psikoanalisa atau ungkapan-ungkapan jiwa dan cara lainnya, termasuk dalam psikologi klinis.
13.  Psikoteknik : dengan fokus mempelajari tata cara menetapkan pribadi seseorang (individu) dan kecakaannya uantk memegang jabatan tertentu.
sans�ES i " ��� 8!� bagi Investor :

a.       Memperoleh deviden bagi pemegang saham
b.      Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
c.       Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
d.      Mempunyai hak suara dalam RUPS
e.       Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
a.       Mendapatkan dana yang lebih besar
b.      Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
c.       Memperkecil ketergantungan terhadap bank
d.      Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
e.       Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
a.       Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
b.      Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
c.       Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
3.      Risiko dari Pasar Modal
a.       Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
ü  Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
ü  Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
ü  Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
4.      Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
a.       Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
b.      Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
c.       Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

F.     Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan. Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah, atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat. Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi:
a.       Alkohol (minuman keras)
b.      Babi dan yang terkait dengannya
c.       Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
d.      Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah missal. Sementara itu, FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
a.       Alkohol
b.      Rokok
c.       Judi
d.      Pabrik senjata
e.       Asuransi jiwa
f.       Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
g.      Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
h.      Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam
Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong “haram” atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat. Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.

G.    Instrumen yang diperdagangkan
Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana. Saham merupakan surat tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sedangkan obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan. Opsi merupakan produk turunan (derivatif) dari efek (saham dan obligasi). Robert Angg (1997) sebagaimana dikutip Anoraga dan Pakarti mendefinisikan opsi sebagai produk efek yang akan memberikan hak kepada pemegangnya (pembeli) untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu dari aset finansial tertentu, pada harga tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu.
Adapun right adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan emiten pada proporsi dan harga tertentu. Waran merupakan turunan dari saham biasa yang bersifat jangka panjang dan memberikan hak kepada para pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu. Sedangkan Reksa Dana (mutual fund) adalah perusahaan investasi yang mengelola investasi saham, obligasi, dan lain-lainnya, dengan menerbitkan surat berharga tersendiri yang ditujukan kepada para investor, sehingga para investor tersebut tidak perlu lagi melakukan investasi langsung terhadap berbagai surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek tetapi cukup membeli surat berharga yang diterbitkan Reksa Dana tersebut. Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang penulis sebutkan dalam pembahasan indeks Islam. Sementara obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan dalam Islam karena menggunakan bunga sebagai daya tariknya. Menurut Muhammad al-Amin, intrumen obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, salam, dan murabahah sehingga dari prinsip ini nama obligasi syariah tergantung pada prinsip yang mana yang digunakan emiten. 
Di Indonesia penerbitan obligasi syariah ini dipelapori oleh Indosat dengan menerbitkan Obligasi Syariah Mudharabah Indosat senilai Rp 100 milyar pada Oktober 2002 yang lalu. Obligasi ini mengalami oversubribed dua kali lipat sehingga Indosat menambah jumlah obligasi yang ditawarkan menjadi Rp 175 milyar. Langkah Indosat ini diikuti Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Dalam konsep Obligasi Syariah Mudharabah, emiten menerbitkan surat berharga jangka panjang untuk ditawarkan kepada para investor dan berkewajiban membayar pendapatan berupa bagi hasil atau margin fee serta pokok utang obligasi pada waktu jatuh tempo kepada para pemegang obligasi tersebut. Dalam hal ini pihak emiten berfungsi sebagai mudharib sedangkan investor pemegang obligasi sebagai shahibul mal. Sementara emiten yang menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi persyaratan seperti persyaratan emiten yang masuk dalam kriteria indeks Islam.
Instrumen ketiga yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah adalah Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan. Sementara itu perkembangan Reksa Dana Syariah di Indonesia masih lambat. Pada tahun 2002 lalu dana masyarakat yang terhimpun dalam Reksa Dana baru mencapai Rp 40 milyar atau sekitar 0,1% dari total Reksa Dana. Sedangkan Reksa Dana yang ada saat ini baru Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang yang dikelola Danareksa, Reksa Dana PNM Syariah yang dikelola Permodalan Nasional Madani (PNM), Rifan Syariah yang dikelola Rifan Asset Management (RAM), dan Reksa Dana Batasa Syariah yang baru diluncurkan PT Batasa Capital pada tahun ini.

H.    Mekanisme transaksi
Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling). Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract) selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), darar (detriment) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), juga harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate infromation). Inti dari apa yang disebutkan oleh Alhabshi dan Obaidullah tersebut adalah pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari paparan dan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penerbitan indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syariah dan pasar modal konvensional. Hanya saja secara menyeluruh konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrumen utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah saham. Meskipun dalam pasar modal syariah emiten yang sahamnya diperdagangkan harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal tersebut tidak membedakan zat dan sifat saham dalam pasar modal konvensional.
Selanjutnya mengenai penilaian terhadap konsep pasar modal syariah itu sendiri, yakni yang berkaitan dengan saham sebagai instrumen utama di dalam pasar modal syariah, maka syara tidak membolehkan perdagangan saham. Begitu pula menerbitkan saham dengan tujuan menambah permodalan perusahaan, membeli saham dengan tujuan investasi dan memperdagangkannya untuk mengambil keuntungan (capital gain) dari selisih harga (margin) merupakan kegiatan batil dalam Islam
PSIKOLOGI PERAWAT
Item Reviewed: PSIKOLOGI PERAWAT 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!